Wednesday, March 5, 2014

tugas



PEMBAHASAN
A.MUZARA’AH  DAN  MUKHABARAH
1.      Pengertian
Dalam bahasa Indonesia arti dari muzara’ah dan mukhabarah adalah pertanian. Menurut Taqiyyudin yang mengungkap pendapat Al-Qadhi Abu Thayib, muzara’ah dan mukhabarah mempunyai satu pengertian. Walaupun mempunyai satu pengertian tetapi kedua istilah tersebut mempunyai dua arti yang pertama tharh al-zur’ah (melemparkan tanaman), maksudnya adalah modal (al-hadzar ). Makna yang pertama adalah makna yang majaz dan makna yan kedua adalah makna yang hakiki.
Muzara’ah adalah kerjasama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan pernggarap, dimana pemilik lahan memberikan lahan pertanian kepada si penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan bagian tertentu (persentase) dari hasil panen.[1]
Mukhabarah ialah mengerjakan tanah (orang lain) seperti sawah atau ladang dengan imbalan sebagian hasilnya (seperdua, sepertiga atau seperempat). Sedangkan biaya pengerjaan dan benihnya ditanggung orang yang mengerjakan.
2.      Dasar Hukum
Dasar hukum yang digunakan para ulama dalam menetapkan hukum mukhabarah dan muzara’ah adalah sebuah hadist yang diriwayatkan olehBukhari dan Muslim dari Abu Abbas ra.
“ sesungguhnya Nabi SAW. Menyatakan, bahwa beliau tidak mengharamkan bermuzara’ah, bahkan beliau menyuruhnya supaya yang sebagian menyayangi sebagian yang lain, dengan katanya, barang siapa yang memiliki tanah maka hendaklah ditanaminya atau diberikan faedahnya kepada saudaranya, bila ia tidak mau maka boleh ditahan saja tanah itu.

عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيْجِ قَالَ كُنَّااَكْثَرَاْلاَنْصَارِ حَقْلاً فَكُنَّا نُكْرِىاْلاَرْضَ عَلَى اَنَّ لَنَا هَذِهِ فَرُبَمَا أَخْرَجَتْ هَذِهِ وَلَمْ تُخْرِجْ هَذِهِ فَنَهَانَاعَن ذَلِكَ


Artinya:  :
       Berkata Rafi’ bin Khadij: “Diantara Anshar yang paling banyak mempunyai tanah adalah kami, maka kami persewakan, sebagian tanah untuk kami dan sebagian tanah untuk mereka yang mengerjakannya, kadang sebagian tanah itu berhasil baik dan yang lain tidak berhasil, maka oleh karenanya Raulullah SAW. Melarang paroan dengan cara demikian (H.R. Bukhari)
Diriwayatkan oleh Muslim dan Thawus ra.
Artinya:
“ sesungguhnya Thawus ra. Bermukhabarah, Umar ra. Berkata; dan aku berkata kepadanya; ya Abdurahman, kalau engkau tinggalkan mukhabarah ini, nanti mereka mengatakan bahwa Nabi melarangnya. Kemudian Thawus berkata; telah menceritakan kepadaku orang yang sungguh – sungguh mengetahui hal itu, yaitu Ibnu Abbas, bahwa Nabi SAW, tidak melarang mukhabarah, hanya beliau berkata bila seseorang memberi menfaat kepada saudaranya, hal itu lebih baik daripada mengambil manfaat dari saudaranya dengan yang telah dimaklumi.”
Demikian dikemukakan dasar hukum muzaraah dan mukhabarah, diketahui pula pendapat para ulama, ada yang mengharamkan kedua-duanya, seperti pengarang kitab Al-Manhaj. Ada yang mengharamkan muzaraah saja, seperti al-syafi’I berpendapat bahwa akad al-muzara’ah sah apabila muzara’ah mengikut kepada akad musaqah. Misalnya, apabila terjadi akad musaqah.




3.      Rukun dan Syarat
Rukun muzara’ah dan mukhabarah menurut Hanafiah ialah akad, yaitu ijab dan qabul antara pemilik dan pekerja. Secara rinci rukun muzara’ah dan mukhabarah menurut Hanafiyah adalah; tanah, perbuatan pekerja, modal dan alat-alat untuk menanam.
Syarat-syaratnya:
a.       Syarat yang berkaitan dengan aqidain, yaitu harus berakal
b.      Berkaitan dengan tanaman, yaitu adanya penentuan macam tanaman yang akan ditanam.
c.       Hal yang berkaitan dengan perolehan hasil tanaman
d.      Bagian masing-masing harus disebutkan jumlahnya.
e.       Waktunya telah ditentukan
f.       Waktu tersebut memungkinkan untuk menanam tanaman yang dimaksud.
g.       Hal yang berkaitan dengan peralatan yang akan digunakan untuk menanam, alat-alat tersebut disyaratkan berupa hewan atau yang lainnya dibebankan pada pemilik tanah.
4.      Persamaan dan Perbedaan
Persamaan antara keduanya yaitu dalam bahasa Indonesia arti dari muzara’ah dan mukhabarah adalah sama-sama pertanian. Menurut Taqiyyudin yang mengungkap pendapat Al-Qadhi Abu Thayib, muzara’ah dan mukhabarah mempunyai satu pengertian.
Adapun perbedaan nya adalah:
diantara keduanya mempunyai sedikit perbedaan yaitu:
Muzara’ah       : Benih dari pemilik lahan
Mukhabarah    : Benih dari penggarap[2]
5.      Contoh Muzara’ah dan mukhabarah dalam Kehidupan
a.      Muzara’ah
Kegiatan muzara’ah ini sudah terjadi sejak lama dikarenakan pemilik sawah tidak memiliki cukup waktu untuk menggarap sawahnya, sehingga untuk menggarap sawah yang bersangkutan diserahkan kepada pihak lain.
Kegiatan muzara’ah ini saya amati disekitar tempat tinggal saya. Berdasarkan hasil pengamatan saya, sebelum penggarapan sawah dilaksanakan oleh pihak kedua, mereka terlebih dahulu membuat kesepakatan mengenai pembagian hasil, kerugian, pembayaran zakat dan PBB sawahnya.
Keuntungan dari sawah tersebut dibagi 3, dengan aturan sepertiga dari hasil panen untuk pemilik sawah, sedangkan dua pertiganya untuk penggarap sawah. Jika terjadi kerugian, maka kerugian tersebut ditanggung oleh kedua belah pihak. Sedangkan masalah zakat dan pembayaran PBB dari sawah yang bersangkutan dibayarkan oleh pemilik sawah.
b.      Mukhabarah
Kegiatan mukhabarah ini saya amati disekitar tempat tinggal saya. Hal ini terjadi dikarenakan pihak yang memiliki sawah sudah tua dan tidak sanggup lagi menggarap sawahnya sendiri. Karena itulah pihak pemilik sawah menyerahkan penggarapan sawahnya kepada pihak lain yang dipercaya.
Sebelum penggarapan sawah dilakukan oleh orang yang dipercaya pemilik sawah, mereka terlebih dahulu membuat perjanjian yang terkait dengan pembagian hasil, pembayaran zakat, PBB dan masalah jika seandainya terjadi kerugian.
Biasanya pada penggarapan sawah yang bibit dan pupuknya berasal dari pemilik sawah, maka hasil panennya dibagi 2. Setengah dari hasil panen untuk pemilik sawah dan setengahnya lagi untuk penggarap sawah. Jika pada saat sawah dipanen diketahui terjadi kerugian, maka kerugian tersebut ditanggung oleh kedua belah pihak. Untuk pembayaran zakat sawah, dibayar oleh kedua belah pihak, sedangkan pembayaran PBB dibayarkan oleh pemilik sawah.[3]
B.  MUSAQAH
1.      Pengertian
Secara etimologi kalimat musaqah itu berasal dari kata al-saqa yang artinya seseorang bekerja pada pohon tamar, anggur (mengurusnya ) atau pohon-pohon yang lainnya supaya mendatangkan kemashlahatan dan mendapatkan bagian tertentu dari hasil yang di urus. Secara terminologis al-musaqah didefinisikan oleh para ulama :
a.    Menurut Abdurahman al-Jaziri, al-musaqah ialah : “aqad untuk pemeliharaan pohon kurma, tanaman (pertanian ) dan yang lainya dengan syarat-syarat tertentu”
b.    Menurut Syaikh Shihab al-Din al-Qolyubi dan Syaikh Umairah, bahwa al- musaqah ialah : “Memperkerjakan manusia untuk mengurus pohon dengan menyiram dan memeliharanya dan hasil yang dirizkikan allah dari pohon untuk mereka berdua”
c.    Menurut Hasbi ash-Shiddiqie yang di maksud dengan al-musaqah :“ Syarikat pertanian untuk memperoleh hasil dari pepohonan”
Setelah diketahui semua definisi dari ahli fiqih, maka secara esensial al-musaqah itu adalah sebuah bentuk kerja sama pemilik kebun dengan penggarap dengan tujuan agar kebun itu dipelihara dan dirawat sehingga dapat memberikan hasil yang baik dan dari hasil itu akan di bagi menjadi dua sesuai denagn aqad yang telah disepakati.
2.      Dasar Hukum
Dalam menentukan hukum musaqah itu banyak perbedaan pendapat oleh para ulama Fiqh; Abu Hanifah dan Zufar ibn Huzail : bahwa akad al-musaqah itu dengan ketentuan petani, penggarap mendapatkan sebagian hasil kerjasama ini adalah tidak sah, karena al-musaqah seperti ini termasuk mengupah seseorang dengan imbalan sebagaian hasil yang akan di panen dari kebun.
Dalam hal ini di tegaskan oleh hadist Nabi Saw yang artinya : siapa yang memiliki sebidang tanah, hendaklah ia jadikan sebagai tanah pertanian dan jangan diupahkan dengan imbalan sepertiga atau seperempat (dari hasil yang akan dipanen) dan jangan pula dengan imbalan sejumlah makanan tertentu. ( H.R. al-Bukhori dan Muslim ).
Jumhur ulama fiqh mengatakan : bahwa akad al-musaqah itu dibolehkan. Ditegaskan dalam hadist Nabi Saw. yang artinya : ‘Bahwa Rasulullah Saw, melakukan kerjasama perkebunan dengan penduduk Khaibar dengan ketentuan bahwa mereka mendapatkan sebagian dari hasil kebun atau pertanian itu. ( H.R. Muttafaqun ‘alaih).
3.      Rukun dan Syarat
Adapun Rukun Musaqah adalah:
Pemilik kebun ( musaaqi ) dan penggarap ( saqiy ), keduanya hendaklah orang yang berhak membelanjakan harta.
Syaratnya:
a.         Ucapan yang dilakukan kadang jelas (sharih) dan dengan samaran (kinayah), disyaratkan shigat itu dengan lafazd dan tidak cukup dengan perbuatan saja.
b.          Kedua belah pihak yang melakukan transaksi al-musaqah harus yang mampu dalam bertindak yaitu dewasa (akil baligh) dan berakal.
c.         Dalam obyek al-musaqah itu terdapat perbedaan pendapat ulama fiqh. Hasil (buah) yang dihasilkan dari kebun itu merupakan hak mereka bersama, sesuai dengan kesepakatan yang mereka buat, baik dibagi menjadi dua, atau tiga.
d.        Lamanya perjanjian itu harus jelas, karena transaksi ini hampir sama dengan transaksi ijarah ( sewa menyewa ).

4.      Berakhirnya Akad Al-Musaqah

Menurut para ulama fiqh berakhirnya akad al-musaqah itu apabila :
a. Tenggang waktu yang disepakati dalam akad telah habis;
b. Salah satu pihak meninggal dunia;
c. Ada udzur yang membuat salah satu pihak tidak boleh melanjutkan akad.


5.      Persamaan dan perbedaan Musaqah, Muzara’ah dan Mukhabarah
Adapun persamaan dan perbedaan antara musaqah, muzara’ah, dan mukhabarah yaitu, persamaannya adalah ketiga-tiganya merupakan aqad (perjanjian).
Sedangkan perbedaannya adalah di dalam musaqah, tanaman sudah ada, tetapi memerlukan tenaga kerja yang memeliharanya. Di dalam muzara’ah, tanaman di tanah belum ada, tanahnya masih harus digarap dulu oleh pengggarapnya, namun benihnya dari petani (orang yang menggarap). Sedangakan di dalam mukhabarah, tanaman di tanah belum ada, tanahnya masih harus digarap dulu oleh pengggarapnya, namun benihnya dari pemilik tanah.

6.      Contoh Musaqah
Misal si A adalah orang yang sangat kaya dan memiliki banyak tanah /ladang dimana-mana & si B adalah seorang yang rajin bekerja tapi kekurangan lapangan pekerjaan, karena si B orang yang ujur & dapat dipercaya maka siA menyerahkan sebagian kebunnya kepada si B dengan ketentuan – ketentuan tertentu yang telah di setujui oleh kedua pihak. Dan dengan disetujuinya perjanjian tersebut maka si B pun harus merawat kebun si A dengan sebaik – baiknya sampai waktu panen telah tiba.

7.      Hikmah Musaqah
a.       Menghilangkan bahaya kefaqiran dan kemiskinan dan dengan demikian terpenuhi segala kekurangan dan kebutuhan.
b.      Terciptanya saling memberi manfaat antara sesama manusia.
c.       Bagi pemilik kebun sudah tentu pepohonannya akan terpelihara dari kerusakan dan akan tumbuh subur karena dirawat.[4]


C.MUHAQALAH
1.      Pengertian
Muhaqalah adalah jual-beli dengan cara memperkiran sewaktu masih di ladang atau di sawah.
Hadist mentafsirkan “Al-Muhaqalah”, bahwasanya muhaqalah adalah jual-beli padi yang dilakukan oleh seseorang dari seseorang dengan harga 100 berbeda dari gandum.
Abu Abid mentafsirkan bahwasanya muhaqalah adalah jual-beli makanan, yaitu berupa benih. Dan Malik mentafsirkannya mengambil padi yang sebagian sedang tumbuh dan hal yang semacam ini (menurut Malik) adalah sama dengan mukhobaroh.
2.      Hukum muhaqalah
Yaitu menjual biji yang sudah keras dalam bijinya dengan biji dari jenisnya, hukumnya tidak boleh, karena jual beli ini menggabungkan di antara dua hal yang ditakutkan: ketidak jelasan pada ukuran dan baiknya, dan riba karena tidak jelas kesamaannya.[5]

D.MUGHARASAH
1.      Pengertian
Mughaarasah adalah suatu perjanjian yang dilakukan antara pemilik tanah garapan dan penggarap untuk mengolah dan menanami lahan garapan yang belum ditanami (tanah kosong) dengan ketentuan mereka secara bersama sama memiliki hasil dari tanah tersebut sesuai dengan kesepakatan yang dibuat bersama.
Masyarakat Syam menyebutnya dengan munaasabah (paroan) karena lahan yang telah diolah menjadi milik mereka secara bersama sama dan masing masing pihak mendapat bagian separo.
Ulama fiqih mendefinisikan Mughaarasah adalah penyerahan pemilik lahan pertanian kepada petani untuk ditanami pepohonan.
Ulama Syafi’iyah mendefinisikan Mughaarasah adalah penyerahan pemilik lahan kepada petani yang ahlidan pohon yang ditanami menjadi milk berdua(pemiliok tanah dan petani).
2.      Dasar Hukum
Ulama fiqh berpendapat tentang kebolehan  mughaarasah. Jumhur ulama (mazhab Hanafi, Syafi’i dan Hanbali) berpendapat tidak boleh karena ada kemungkinan mengandung unsur gharar (ketidakpastian) baik ketidak pastian itu menimpa pengolah ataupun pemilik tanah. sedang mazhab Maliki mengatakan boleh dengan beberapa persyaratan.
Menurut Imam Abu Hanifah perjanjian tersebut tidak sah karena :
a.    Karena dalam kerja sama tersebut lahan yang akan dijadikan objek kerjasama, sudah menjadi hak milik salah satu pihak.
b.    Dalam mughaarasah, pemilik tanah menjadikan separo dari tanahnya sebagai upah bagi penggarap atas pekerjaan yang dilakukannya.
c.    Dalam mughaarasah penggarap mendapat upah berupa separo dari tanah garapannya, oleh karena itu bentuk upahnya tidak pasti baik luas maupun batasnya, sehingga menganding unsur ketidakpastian.
Namun, Imam Abu Hanifah membenarkan bila pemilik lahan dan penanam berbagi hasil dari semua penghasilan kebun tersebut (tidak membagi lahan) sebagai upah dari penggarap yang dilakukan oleh pengolah tanah kosong tersebut adalah hasil dari kebun itu setelah berbuah.[6]


E. KIRA’ AL-ARDH (SEWA TANAH)
1.      Pengertian

               Sewa menyewa adalah suatu perjanjian atau kesepakatan di mana penyewa harus membayarkan atau memberikan imbalan atau manfaat dari benda atau barang yang dimiliki oleh pemilik barang yang dipinjamkan. Hukum dari sewa menyewa adalah mubah atau diperbolehkan. Contoh sewa menyewa dalam kehidupan sehari-hari misalnya seperti kontrak mengontrak gedung kantor, sewa lahan tanah untuk pertanian, menyewa / carter kendaraan, sewa menyewa vcd dan dvd original, dan lain-lain.

               Dalam sewa menyewa harus ada barang yang disewakan, penyewa, pemberi sewa, imbalan dan kesepakatan antara pemilik barang dan yang menyewa barang. Penyewa dalam mengembalikan barang atau aset yang disewa harus mengembalikan barang secara utuh seperti pertama kali dipinjam tanpa berkurang maupun bertambah, kecuali ada kesepatan lain yang disepakati saat sebelum barang berpindah tangan.


2.        Dasar Hukum Syariat Sewa tanah

Ahmad, abu Dawud, dan an-Nasa’I meriwayatkan dari Said bin Abi waqqash r.a yang berkata,
“ Dahulu kami menyewa tanah dengan bayaran tanaman yang tumbuh. Lalu Rosulullah melarang praktik tersebut dan memerintahkan kami agar membayarnya dengan uang emas atau perak”.




3.       Rukun Sewa Menyewa.
Rukun sewa menyewa adalah :
  1. Pelaku akad. Pihak yang menyewakan disebut mu’ajjir, sedangkan pihak yang menyewa disebut musta’jir.
  2. Objek akad, yaitu barang atau manfaat yang disewakan serta hujrah ( harga sewa).
  3. Akad sewa. Akad sewa dianggap sah setelah ijab qabul dilakukan dengan lafadz sewa atau lafadz lain yang menunjukan makna sama.[8][7]

4.       Syarat Sah Sewa Menyewa.
Akad sewa menyewa akan sah jika memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a.       Merelakan kedua pihak pelaku, artinya kedua pelaku sewa menyewa tidak melakukan akad secara terpaksa.
b.      Mengetahui manfaat barang yang disewakan dengan jelas.
c.        Barang yang menjadi obyek akad dapat diserahterimakan pada saat akad, baik secara fisik ataupun definitive.
d.      Barang dapat diserahterimakan, termasuk manfaat yang dapat digunakan oleh penyewa.
e.       Manfaat barang tersebut status hukumnya mubah, bukan termasuk barang yang diharamkan.
f.       Kompensasi harus berbentuk harta dengan nilai jelas, konkrit atau dengan menyebutkan criteria-kriterianya.

Kompensasi atau upah yang diberikan boleh disesuaikan dengan standart kebiasaan masyarakat setempat. Sebagian ulama ada yang membolehkan mengupah dengan makanan atau pakaian dengan dalil hadist yang diriwayatkan oelh Ahmad dan Ibnu majah : kami dulu pernah bersama Nabi, beliau lalu membaca Tha Sin Mim hingga ayat tentang kisah nabi Musa a.s, lalu bersabda, ” sesungguhnya Musa menghambakan dirinya selama delapan atau sepuluh tahun, untuk kepentingan menutupi aurat dan member makan perutnya”. (HR Ibnu Majah dari Abu Bakara, Umar, dan Abu Musa).



5.      Masalah Dan Beda Pendapat Mengenai Sewa Menyewa.
Ajaran Islam yang ada dalam Al-qur’an dan hadist telah terang-terangan membolehkan akad sewa menyewa. Karena pada dasarnya setiap umat manusia akan saling membutuhkan satu sama lain. Namun, sejalan dengan itu ada beberapa persoalan tentang sewa menyewa yang menimbulkan perdedaan pendapat di antara para ulama.
a.       Menyewa pohon untuk mengambil buahnya.
b.       Upah mengajarkan al-qur’an, ilmu pengetahuan, dan upah untuk praktik ibadah.
6.      . Hal-hal yang Membuat Sewa Menyewa Batal

-Barang yang disewakan rusak
- Periode / masa perjanjian / kontrak sewa menyewa telah habis
- Barang yang disewakan cacat setelah berada di tangan penyewa.

7.      Manfaat Sewa Menyewa

- Membantu orang lain yang tidak sanggup membeli barang
- Yang menyewakan memdapatkan menfaat dari sang penyewa









F. IHYA’ AL-MAWAT (MEMPRODUKTIFKAN TANAH TERLANTAR)
1.      pengertian
Secara etimologi kata ihya artinya menjadikan sesuatu atau menjadi hidup, dan al-Mawat ialah sesuatu yang tidak bernyawa, dalam konteks ini ialah tanah yang tidak dimiliki seseorang yang belum digarap. Pembahasan tentang ihya al-mawat berkaitan dengan persoalan tanah yang belum digarap dan belum dimilki oleh seseorang.
Secara terminologi, ulama fiqh mendefinisikan ihya al-Mawat sebagai berikut :
a.         Asy-Syarbini al-Khatib berpendapat bahwa ihya al-Mawat adalah menghidupkan tanah yang tidak ada pemiliknya dan tidak ada yang memanfaatkan seorang pun.
b.        Menurut Idris Ahmad yang dimaksud ihya al-Mawat adalah memanfaatkan tanah kosong untuk dijadikan kebun, sawah, dan yang lainnya.
c.         Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa ihya al-Mawat adalah penggrapan lahan/tanah yang belum dimiliki dan digarap oleh orang lain, karena ketiadaan irigasi serta jauh dari pemukiman.
Ihya al-Mawat bertujuan agar lahan-lahan yang gersang menjadi tertanami, yang tidak produktif menjadi produktif, maupun untuk bangunan.
Sebidang tanah atau lahan dikatakan produktif, apabila menghasilkan atau memberi manfaat kepada masyarakat. Indikasi yang menunjukkan kepada adanya ihya al-mawat adalah dengan menggarap tanah tersebut, misalnya jika tanah itu ditujukan untuk keperluan pertanian atau perkebunan tanah tersebut dicangkul, dibuatkan irigasi dan lain sebagainya. Dan jika tanah tersebut diperlukan untuk bangunan, di tanah tersebut didirikan bangunan dan sarana-prasarana umum sebagai penunjangnya.



2.      Dasar Hukum
Adapun yang mendasari konsep ihya al-mawat  adalah hadis-hadis Rosulullah saw. Hadis-hadis tersebut sebagai berikut :
Rasulullah SAW. Bersabda:

من عمر أر ضا ليست لأ حد فهو أ حق بها (رواه البخا ري)

Artinya : “barang siapa yang membangun sebidang tanah yang bukan hak seseorang, maka dialah yang berhak atas tanh itu”. (HR.Imam al-Bukhari).
Rasulullah saw. Bersabda :

من احيا ارضا ميتة فهي له (رواه ابو داود والتر مدى)
Artinya : “barang siapa yang membuka tanah yang kosong, maka tanah itu akan menjadi miliknya”. (HR.Ahmad dan Imam at-Tirmidzi).
Dengan adanya hadis-hadis tersebut di atas, para ulama berpendapat bahwa hukum ihya al-mawat adalah mubah, bahkan ada yang mengatakan sunah. Yang jelas hadis-hadis tersebut memotivasiumat Islam untuk menjadikan lahankosong menjadi lahan produktif, sehingga karunia yang diturunkan oleh Allah swt, dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kepentingan dan kemaslahatan umat manusia.

3.      Rukun dan Syarat-syarat Ihya’ Al-Mawat

   Para ulama fiqh sepakat menyatakan bahwa Rukun- Ihya’ Al-Mawat mencakup tiga hal, yaitu: orang yang menggarap, lahan yang akan digarap, dan proses penggarapan.


Syarat nya:

a.        Syarat yang terkait dengan orang yang menggarap

Menurut Ulama’ Syafi’iyah, haruslah seorang Muslim, karena kaum dzimmi tidak berhak menggarap lahan umat islam sekalipun diizinkan oleh pihak penguasa, jika kaum dzimmi atau orang kafir menggarap lahan orang Islam itu berarti penguasaan terhadap hak milik orang Islam, sedangkan kaum dzimmi atau orang kafir tidak boleh menguasai orang Islam, oleh sebab itu, jika orang kafir menggarap lahan kosong, lalu datang seorang muslim merampasnya, maka orang muslim boleh menggarap lahan itu dan menjadi miliknya. Ulama’ Syafi’iyah berpendapat bahwa orang kafir tidak boleh memiliki lahan yang ada di negara Islam.

Menurut Ulama’ Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah menyatakan bahwa orang yang akan menggarap lahan itu tidak disyaratkan seorang muslim. Mereka menyatakan tidak ada bedanya antara orang muslim dan non-muslim dalam menggarap sebidang lahan yang kosong. Kemudian mereka (jumhur ulama) juga menyatakan bahwa ihya’ al-mawat merupakan salah satu pemilikan lahan, oleh sebab itu tidak perlu dibedakan antara muslim dan non-muslim.

b.        Syarat yang terkait dengan lahan yang akan digarap

 Menurut Ulama’ Syafi’iyah lahan itu harus berada di wilayah islam, akan tetapi jumhur ulama’ berpendapat bahwa tidak ada bedanya antara lahan yang ada di negara islam maupun bukan,  bukan lahan yang dimilki seseorang, baik muslim maupun dzimmi, bukan lahan yang dijadikan sarana penunjang bagi suatu perkampungan, seperti lapangan olah raga dan lapangan untuk mengembala ternak warga perkampungan, baik lahan itu dekat maupun jauh dari perkampungan.



c.        Syarat yang terkait dengan penggarapan lahan         

Menurut Imam Abu Hanifah, harus mendapat izin dari pemrintah, apabila pemerintah tidak mengizinkannya, maka seseorang tidak boleh langsung menggarap lahan itu, menurut ulama Malikiyah, jika lahan itu dekat dengan pemukiman, maka menggarapnya harus mandapat izin dari pemerintah, dan jika lahan itu jauh dari pemukiman tidak perlu izin dari pemerintah

4.       Cara-cara Ihya’ Al-Mawat

Menurut Hafidz Abdullah dalam bukunya bahwa cara-cara menghidupkan tanah mati atau dapat juga disebut dengan memfungsikan tanah yang disia-siakan bermacam-macam. Perbedaan cara-cara ini dipengaruhi oleh adat dan kebiasaan masyarakat. Adapun cara ihya’ al-mawat adalah sebagai berikut :
a.    Menyuburkan, cara ini digunakan untuk daerah yang gersang yakni daerah di mana tanaman tidak dapat tumbuh, maka tanah tersebut diberi pupuk, baik pupuk dari pabrik maupun pupuk kandang sehingga tanah itu dapat ditanami dan dapat mendatangkan hasil sesuai dengan yang diharapkan
b.     Menggarisi atau membuat pagar, hal ini dilakukan untuk tanah kosong yang luas, sehingga tidak mungkin untuk dikuasai seluruhnya oleh orang yang menyuburkannya, maka dia harus membuat pagar atau garis batas tanah yang akan dikuasai olehnya.Menggali parit, yaitu membuat parit di sekeliling kebun yang dikuasainya, dengan maksud supaya orang mengetahui bahwa tanah tersebut sudah ada yang mengusai dengan demikian menutup jalan bagi orang lain untuk menguasainya. [9]








PENUTUP

A.      Kesimpulan
      Muzara’ah adalah kerjasama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan pernggarap, dimana pemilik lahan memberikan lahan pertanian kepada si penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan bagian tertentu (persentase) dari hasil panen.
      Mukhabarah ialah mengerjakan tanah (orang lain) seperti sawah atau ladang dengan imbalan sebagian hasilnya (seperdua, sepertiga atau seperempat). Sedangkan biaya pengerjaan dan benihnya ditanggung orang yang mengerjakan.
      al-musaqah itu adalah sebuah bentuk kerja sama pemilik kebun dengan penggarap dengan tujuan agar kebun itu dipelihara dan dirawat sehingga dapat memberikan hasil yang baik dan dari hasil itu akan di bagi menjadi dua sesuai denagn aqad yang telah disepakati.
      Muhaqalah adalah jual-beli dengan cara memperkiran sewaktu masih di ladang atau di sawah.
      Mughaarasah adalah suatu perjanjian yang dilakukan antara pemilik tanah garapan dan penggarap untuk mengolah dan menanami lahan garapan yang belum ditanami (tanah kosong) dengan ketentuan mereka secara bersama sama memiliki hasil dari tanah tersebut sesuai dengan kesepakatan yang dibuat bersama.
      Sewa menyewa adalah suatu perjanjian atau kesepakatan di mana penyewa harus membayarkan atau memberikan imbalan atau manfaat dari benda atau barang yang dimiliki oleh pemilik barang yang dipinjamkan
      ihya al-Mawat adalah menghidupkan tanah yang tidak ada pemiliknya dan tidak ada yang memanfaatkan seorang pun.





[1] Drs.H.syukri Iska,M.Ag.Ph.D, Sistem perbankan syari’ah di indonesia,(yogyakarta,Fajar Media Press 2012) .hlm.188.
[2] Muhamad syafi’i antonio,bank syari’ah,(jakarta, gema insani 2001).hlm.99.
[3] http://ekonomidanhukum.blogspot.com/2010/12/pengertian-muzaraah-dan-mukhabarah.html
[4] http://nailulauthor99.blogspot.com/p/musaqah-muzaraah-dan-mukhabarah.html
[5] http://khasanahduniaislam.blogspot.com/2010/06/hukum-muhaqalah-dan-hukum-muzabanah.html#ixzz2uduUM5EH
[6] http://widodoromi.blogspot.com/2012/05/muzaraah-musaqah-dan-mugharasah.html
[7] Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah jilid 4, (Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2006), hlm.203
[8]Syaikh Al-Allamah Muhammad bin Abdurrahman ad-Dimasqi, Fiqh Empat Mazhab, (Bandung:Hasyimi, 2010), hlm. 297
[9] .http://fachmieloebiez.blogspot.com/2013/06/ihya-al-mawat.html

No comments:

Post a Comment